Soal legal standing LPPHI 

Dalil Chevron Seyogyanya Diabaikan Majelis Hakim 

Di Baca : 2126 Kali
Dok. LPPHI

"Penyusunan dan penilaian kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) tidak bisa mengabaikan peran hutan di dalam wilayah ekoregion," ungkap Perianto Agus Pardosi.

Menurut Perianto Agus Pardosi, pencemaran limbah B3 PT Chevron Pacific Indonesia di dalam kawasan hutan jelas akan menyebabkan hutan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menyuplai sumber makanan, air bersih dan iklim bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga akan berpengaruh pada DDDTLH. 

"Hilangnya lingkungan hidup yang baik dan sehat ini menjadi salah satu alasan LPPHI melakukan gugatan," ungkap Perianto Agus Pardosi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar